Terungkap di Dakwaan, Ini Hitungan Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji Rp 622 M

Jakarta – Hitung-hitungan kerugian negara Rp 622 miliar akibat kasus korupsi kuota haji terungkap di persidangan. Jaksa KPK mengatakan hitungan kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Laporan hasil pemeriksaan BPK diungkap jaksa KPK dalam dakwaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026). Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI itu terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas bersama-sama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Azis Taba dan Ismail Adham telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 622.090.207.166,41,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa memerinci perhitungan Rp 622 miliar tersebut di antaranya dari jemaah yang seharusnya tidak berhak berangkat namun malah diberangkatkan karena jual beli kuota haji hingga adanya fee percepatan. Berikut hitung-hitungannya yang terungkap di dakwaan:

1. Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438.218.328.446,48 (Rp 438,2 miliar)

2. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp 39.954.729.719,93 (Rp 39,9 miliar)

3. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143.917.149.000 (Rp 143,9 miliar).

Jika ditotal jumlahnya Rp 622.090.207.166.41 ( Rp 622 miliar).

Jaksa meyakini Yaqut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan primer atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Jaksa juga mengungkap perkara ini turut memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 atau jika dikonversi dengan kurs saat ini yakni Rp 17.800, maka nilai uang tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar).

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500,” ujar jaksa KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama eks staf khususnya bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR). Jaksa mengatakan Yaqut mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi PIHK yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” ujar jaksa.(RED)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *